Bahwa dengan memperhatikan pengalaman
dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang -undang
Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan
terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997.
Lingkup Hak Cipta dibagi menjadi 8
bagian, meliputi :
Bagian pertama
merupakan fungsi dan sifat hak cipta terdiri dari pasal 2, pasal 3, pasal 4.
Bagian kedua
merupakan Pencipta yang terdiri dari pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan
pasal 9.
Bagian ketiga merupakan
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui terdiri dari dua pasal
yaitu pasal 10 dan pasal 11.
Bagian keempat
merupakan Ciptaan Yang Dilindungi terdiri dari pasal 12 dan pasal 13.
Bagian kelima
merupakan Pembatasan Hak Cipta meliputi pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17
dan 18.
Bagian keenam
merupakan Hak Cipta Atas Potret meliputi pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22
dan pasal 23.
Bagian ketujuh
merupakan Hak Moral terdiri dari 3 pasal meliputi pasal 24, pasal 25 dan pasal 26.
Bagian kedelapan
merupakan Sarana Kontrol Teknologi meliputi pasal 27 dan pasal 28.
Pembatasan hak cipta
Pasal 14 : tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 15 : dengan
syarat sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta.
Pasal 16 : untuk
kegiatan pendidikan dan sejenisnya, kewajiban menerjemahkan, kewajiban untuk
memperbanyak dan sebagainya.
Pasal 17 pemerintah
melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar