Jumat, 29 Juni 2012

Peraturan dan Regulasi


Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang -undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997.
Lingkup Hak Cipta dibagi menjadi 8 bagian, meliputi :
Bagian pertama merupakan fungsi dan sifat hak cipta terdiri dari pasal 2, pasal 3, pasal 4.
Bagian kedua merupakan Pencipta yang terdiri dari pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9.
Bagian ketiga merupakan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui terdiri dari dua pasal yaitu pasal 10 dan pasal 11.
Bagian keempat merupakan Ciptaan Yang Dilindungi terdiri dari pasal 12 dan pasal 13.
Bagian kelima merupakan Pembatasan Hak Cipta meliputi pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan 18.
Bagian keenam merupakan Hak Cipta Atas Potret meliputi pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.
Bagian ketujuh merupakan Hak Moral terdiri dari 3 pasal meliputi pasal 24, pasal 25  dan pasal 26.
Bagian kedelapan merupakan Sarana Kontrol Teknologi meliputi pasal 27 dan pasal 28.
Pembatasan hak cipta
Pasal 14 : tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 15 : dengan syarat sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 16 : untuk kegiatan pendidikan dan sejenisnya, kewajiban menerjemahkan, kewajiban untuk memperbanyak dan sebagainya.
Pasal 17 pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar