Kamis, 05 Juli 2012

Konsultan Engineering


Konsultan
Merupakan seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa nasihat ahli dalam bidang keahliannya. Jadi konsultan engineer adalah tenaga professional yang menyediakan jasa nasihat ahli dalam bidang permesinan, seperti maintenance, produksi dan lain-lain. Konsultan engineer ini tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat kepada yang bersangkutan agar mendapat pencerahan dalam bidangnya. Konsultan melakukan pekerjaan seperti pitching, riset, analisis, dan report writing.
Pitching : Adalah menjual dan menawarkan jasa. Kegiatan ini bisa berupa menyiapkan dokumen dan meriset klien yang prospektif, menulis proposal, atau melakukan presentasi (sales pitch) kepada calon klien. Bisa disebut bagian ini adalah sales.
Research : Menjalankan riset sekunder terhadap klien dan industri terkait dengan menggunakan sumberdaya internal maupun sumber-sumber luar. Melakukan interview mengenai kebutuhan klien dan mendapatkan pemahaman mengenai proses bisnis perusahaan. Memfasilitasi group discussion tentang isu bisnis yang dihadapi perusahaan klien.
Analisis : Membuat permodelan dalam Excel atau menggunakan permodelan keuangan lainnya. Melakukan analisis dari data yang telah diperoleh dan model yang telah disusun. Membantu menyusun rekomendasi yang diperlukan.
Reporting : Menyiapkan presentasi final (biasa disebut “deck“) dalam slide PowerPoint. Membantu klien dan menunjukkan temuan serta rekomendasi yang telah dibuat.

Jumat, 29 Juni 2012

Aspek bisnis di bidang Produksi dan Design


Prosedur Pendirian Bisnis, meliputi :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bid. Usaha, tuj. Perusahaan Didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Kontrak Kerja        
        Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Kontrak kerja diatur dalam pasal 1601a KUH yang berisi : Adanya pekerja dan pemberi kerja, Pelaksanaan Kerja, Waktu Tertentu, Adanya Upah yang diterima.
Pengadaan merupakan proses memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi
Sedangkan Manajemen Pengadaan adalah proses-proses yang dilakukan untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan sebuah proyek dari luar organisasi yang didukungnya.

Peraturan dan Regulasi


Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang -undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997.
Lingkup Hak Cipta dibagi menjadi 8 bagian, meliputi :
Bagian pertama merupakan fungsi dan sifat hak cipta terdiri dari pasal 2, pasal 3, pasal 4.
Bagian kedua merupakan Pencipta yang terdiri dari pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9.
Bagian ketiga merupakan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui terdiri dari dua pasal yaitu pasal 10 dan pasal 11.
Bagian keempat merupakan Ciptaan Yang Dilindungi terdiri dari pasal 12 dan pasal 13.
Bagian kelima merupakan Pembatasan Hak Cipta meliputi pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan 18.
Bagian keenam merupakan Hak Cipta Atas Potret meliputi pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.
Bagian ketujuh merupakan Hak Moral terdiri dari 3 pasal meliputi pasal 24, pasal 25  dan pasal 26.
Bagian kedelapan merupakan Sarana Kontrol Teknologi meliputi pasal 27 dan pasal 28.
Pembatasan hak cipta
Pasal 14 : tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 15 : dengan syarat sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pasal 16 : untuk kegiatan pendidikan dan sejenisnya, kewajiban menerjemahkan, kewajiban untuk memperbanyak dan sebagainya.
Pasal 17 pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Standard Manajemen


            Sistem manajemen mutu berfungsi sebagai alat bantu manajemen yang efektif untuk menambah nilai dari produk atau layanan, rantai perdagangan dan besarnya komunitas dengan kemampuan meminimalkan resiko dan mengurangi hasil buang.
Kelompok Iso 9000 Series, meliputi :
-          ISO 9000 : 2000  Dasar dan kosakata Sistem Manajemen Mutu
-          ISO 9001 : 2004  Persyaratan Sistem Manajemen Mutu
-          ISO 9004 : 2000  Pedoman untuk kinerja Peningkatan Sitem manajemen mutu
       TQM merupakan suatu pendekatan untuk memperbaiki keefektifan dan fleksibilitas bisnis secara keseluruhan.
Pandangan pengguna
TQM dianggap penting karena mutu adalah ungkapan kegunaan produk atau jasa dalam memenuhi kebutuhan, pengharapan, keamanan dan keberlangsungan.
Sedangkan dari sudut pandang produksi
TQM dianggap penting karena mutu adalah suatu produk yang diukur dengan kualitas atau baik buruknya mutu suatu produk atau jasa tergantung pada kualitas desain dan kesesuaian mutu.
        Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Kamis, 28 Juni 2012

Standar Teknik


Arti kata Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
Penggunaan Standard Teknik dalam manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.

Minggu, 24 Juni 2012

Sejarah PII dan Kode Etik Insinyur Indonesia


Organisasi Engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo merupakan orang pertama yang  mendirikan PII pada tanggal 23 Mei 1952. PII (Persatuan Insinyur Indonesia) memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur.
PII atau yang lebih dikenal Persatuan Insinyur Indonesia memiliki kode etik tersendiri yang bernama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yaitu :
Prinsip-prinsip Dasar
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tujuh Tuntutan Sikap
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Rabu, 28 Maret 2012

Pengertian profesionalisme, ciri-ciri profesionalisme, kode etik profesional


Profesionalisme adalah sifat atau kemampuan yang sewajarnya terdapat pada seorang professional dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Kesimpulan Ciri-ciri dari profesionalisme yaitu :
Pertama, keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal : maksud dari ciri ini yaitu dimana seseorang berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang dipandangnya paling sempurna.
Kedua, meningkatkan dan memelihara imej profesion : maksud dari ciri ini dimana seorang profesion berkeinginan keras untuk menjaga dan meningkatkan imejnya melalui prilaku profesionalnya.
Ketiga, Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
Keempat, Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion : dimana seseorang profesion memiliki rasa bangga dan percaya diri akan hasil kerjanya.
Kode Etik Profesional : berfungsi sebagai pengontrol bagi masyarakat atas profesi yang dilakukan dan sebagai pedoman seorang profesion tentang prinsip profesionalisme yang digariskan..

Rabu, 14 Maret 2012

Pengertian etika profesi dan ciri khas profesi


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. 

Berikut ini adalah ciri khas profesi :
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
Asosiasi profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah watak atau adat kebiasaan dan etika ini dapat dikatakan berdampingan dengan perkataan moral.sedangkan Profesi adalah kegiatan untuk memperoleh sesuatu yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Jadi Etika Profesi merupakan sikap berupa keadilan untuk memberi pelayanan yang profesional kepada rakyat dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajibannya terhadap masyarakat.